Kebijakan di masa Pandemi

Kepada Yth.
Bp/ibu Kabid, Kasi dan Staf Dikpora, Pengawas, Penilik, KS TK SD SMP se Bantul.

Menindak lanjuti Instruksi Bupati Bantul No. 1/Instr/2021 Tgl. 8 Jan 2021  tentang Pengetatan scr Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), dengan ini saya sampaikan sbb.:
1. Pelaksanaan PTKM   mulai tgl 11 s/d 25 Jan 2021.
2. Selama PTKM kegiatan di lingkungan Dikpora dan sekolah" diatur :
a) WFH 50% dan WFO 50 %, kecuali pejabat Eselon II dan III full WFO.
b)  Agar pengaturan WFH oleh masing" Kabid, Korwas, Korlik dan KS--- teknis atau jadwal pelaksanaannya disampaikan ke Kadinas dan selanjutnya akan dilaporkan ke BKPP.
c) Kegiatan Rapat" bisa dilaksanakan maks 50% dr kapasitas ruangan.
d) KBM dilaksanakan dg PJJ baik secara daring, luring dan kombinasi.
e) Selama PTKM kegiatan Guru Kunjung Siswa dan Layanan Konsultasi Pelajaran ditiadakan.
f) Selama PTKM dilarang memerintahkan siswa datang ke sekolah atau menyelenggarakan kegiatan di sekolah.

Demikian agar menjadi perhatian dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Kadinas Dikpora Btl
Ttd.
Drs. Isdarmoko, MPd., MMPar.
Share:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.