Semangat Belajar dari Rumah (BDR) Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Selamat pagi anak-anakku semua
Walaupun di masa pandemi kita semua harus semangat belajar, anak-anak belajar dari rumah bersama ayah ibu kakak dan adik tetapi tetap ditemani ibu guru dari sekolah
Doa kita semua semoga pandemi ini cepat berakhir
Amin ya Allah..
Terima kasih anak-anakku
sayang
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
GKS (Guru Kunjung Siswa) sementara di tangguhkan
Kegiatan guru kunjung siswa (GKS) pada awal semester 2 ini untuk sementara ditangguhkan dulu dalam jangka waktu yang belum bisa dipastikan, mengingat keadaan yang belum kondusif terutama di wilayah Sewon.
Kebijakan di masa Pandemi
Kepada Yth.
Bp/ibu Kabid, Kasi dan Staf Dikpora, Pengawas, Penilik, KS TK SD SMP se Bantul.
Menindak lanjuti Instruksi Bupati Bantul No. 1/Instr/2021 Tgl. 8 Jan 2021 tentang Pengetatan scr Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), dengan ini saya sampaikan sbb.:
1. Pelaksanaan PTKM mulai tgl 11 s/d 25 Jan 2021.
2. Selama PTKM kegiatan di lingkungan Dikpora dan sekolah" diatur :
a) WFH 50% dan WFO 50 %, kecuali pejabat Eselon II dan III full WFO.
b) Agar pengaturan WFH oleh masing" Kabid, Korwas, Korlik dan KS--- teknis atau jadwal pelaksanaannya disampaikan ke Kadinas dan selanjutnya akan dilaporkan ke BKPP.
c) Kegiatan Rapat" bisa dilaksanakan maks 50% dr kapasitas ruangan.
d) KBM dilaksanakan dg PJJ baik secara daring, luring dan kombinasi.
e) Selama PTKM kegiatan Guru Kunjung Siswa dan Layanan Konsultasi Pelajaran ditiadakan.
f) Selama PTKM dilarang memerintahkan siswa datang ke sekolah atau menyelenggarakan kegiatan di sekolah.
Demikian agar menjadi perhatian dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Kadinas Dikpora Btl
Ttd.
Drs. Isdarmoko, MPd., MMPar.
Bp/ibu Kabid, Kasi dan Staf Dikpora, Pengawas, Penilik, KS TK SD SMP se Bantul.
Menindak lanjuti Instruksi Bupati Bantul No. 1/Instr/2021 Tgl. 8 Jan 2021 tentang Pengetatan scr Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), dengan ini saya sampaikan sbb.:
1. Pelaksanaan PTKM mulai tgl 11 s/d 25 Jan 2021.
2. Selama PTKM kegiatan di lingkungan Dikpora dan sekolah" diatur :
a) WFH 50% dan WFO 50 %, kecuali pejabat Eselon II dan III full WFO.
b) Agar pengaturan WFH oleh masing" Kabid, Korwas, Korlik dan KS--- teknis atau jadwal pelaksanaannya disampaikan ke Kadinas dan selanjutnya akan dilaporkan ke BKPP.
c) Kegiatan Rapat" bisa dilaksanakan maks 50% dr kapasitas ruangan.
d) KBM dilaksanakan dg PJJ baik secara daring, luring dan kombinasi.
e) Selama PTKM kegiatan Guru Kunjung Siswa dan Layanan Konsultasi Pelajaran ditiadakan.
f) Selama PTKM dilarang memerintahkan siswa datang ke sekolah atau menyelenggarakan kegiatan di sekolah.
Demikian agar menjadi perhatian dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Kadinas Dikpora Btl
Ttd.
Drs. Isdarmoko, MPd., MMPar.